Klasifikasi Bahan Berbahaya

Klasifikasi Bahan Berbahaya. Bahan Berbahaya adalah bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatan atau kelangsungan hidup manusia, makhluk lain, dan atau lingkungan hidup pada umumnya. Karena sifat-sifatnya itu.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mendefinisikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Klasifikasi Bahan Berbahaya


Bahan Berbahaya Klas I
  1. Bahan kimia atau sesuatu yang telah terbukti atau diduga keras dapat menimbulkan bahaya yang fatal dan luas, secara langsung atau tidak langsung, karena sangat sulit penanganan dan pengamanannya,
  2. Bahan kimia atau sesuatu yang baru yang belum dikenal dan patut diduga dapat menimbulkan bahaya.

Bahan Berbahaya Klas II
  1. Bahan radiasi,
  2. Bahan yang sangat mudah meledak karena gangguan mekanik,
  3. Gas beracun atau bahan lainnya yang mudah menguap dengan LD 50 (rat) kurang dari 5000 mg /kg atau yang setara, mudah diabsorpsi kulit atau selaput lendir,
  4. Bahan etiologik biodemik,
  5. Gas atau cairan beracun atau mudah menyala yang dimampatkan,
  6. Gas atau cairan atau campurannya yang bertitik nyala kurang dari 35 0 C,
  7. Bahan padat yang mempunyai sifat dapat menyala sendiri.

Bahan Berbahaya Kelas III
  1. Bahan yang dapat meledak karena sebab-sebab lain tetapi tidak mudah meledak karena sebab-sebab seperti bahan berbahaya kelas II.
  2. Bahan beracun dengan LD 50 (rat) kurang dari 500 mg/kg atau setara
  3. tetapi tidak bersifat seperti bahan beracun pada bahan berbahaya kelas II.
  4. Bahan/uapnya dapat menimbulkan iritasi atau sensitisasi, luka dan nyeri.
  5. Gas/cairan tak beracun atau tak mudah menyala yang dimampat-kan.
  6. Gas, cairan atau campurannya dengan bahan padat yang bertitik nyala 35 sampai 60 o C.
  7. Bahan pengoksida kuat.
  8. Bahan pengoksida organik.
  9. Bahan atau uapnya yang korosif kuat.
  10. Bahan yang bersifat karsinogenik, teratogenik, mutagenik dan alat atau barang-barang elektronik yang dapat menimbulkan radiasi atau bahaya.

Bahan Berbahaya Kelas IV
  1. Bahan beracun dengan LD 50 (rat) di atas 500 mg/kg atau yang setara.
  2. Bahan pengoksida sedang.
  3. Bahan korosif sedang dan lemah.
  4. Bahan yang mudah terbakar.
  5. Lain-lain.

0 Response to "Klasifikasi Bahan Berbahaya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel