Klasifikasi Bahan Berbahaya
Klasifikasi Bahan Berbahaya. Bahan Berbahaya adalah bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatan atau kelangsungan hidup manusia, makhluk lain, dan atau lingkungan hidup pada umumnya. Karena sifat-sifatnya itu.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun mendefinisikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sebagai zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Bahan Berbahaya Klas I
- Bahan kimia atau sesuatu yang telah terbukti atau diduga keras dapat menimbulkan bahaya yang fatal dan luas, secara langsung atau tidak langsung, karena sangat sulit penanganan dan pengamanannya,
- Bahan kimia atau sesuatu yang baru yang belum dikenal dan patut diduga dapat menimbulkan bahaya.
Bahan Berbahaya Klas II
- Bahan radiasi,
- Bahan yang sangat mudah meledak karena gangguan mekanik,
- Gas beracun atau bahan lainnya yang mudah menguap dengan LD 50 (rat) kurang dari 5000 mg /kg atau yang setara, mudah diabsorpsi kulit atau selaput lendir,
- Bahan etiologik biodemik,
- Gas atau cairan beracun atau mudah menyala yang dimampatkan,
- Gas atau cairan atau campurannya yang bertitik nyala kurang dari 35 0 C,
- Bahan padat yang mempunyai sifat dapat menyala sendiri.
Bahan Berbahaya Kelas III
- Bahan yang dapat meledak karena sebab-sebab lain tetapi tidak mudah meledak karena sebab-sebab seperti bahan berbahaya kelas II.
- Bahan beracun dengan LD 50 (rat) kurang dari 500 mg/kg atau setara
- tetapi tidak bersifat seperti bahan beracun pada bahan berbahaya kelas II.
- Bahan/uapnya dapat menimbulkan iritasi atau sensitisasi, luka dan nyeri.
- Gas/cairan tak beracun atau tak mudah menyala yang dimampat-kan.
- Gas, cairan atau campurannya dengan bahan padat yang bertitik nyala 35 sampai 60 o C.
- Bahan pengoksida kuat.
- Bahan pengoksida organik.
- Bahan atau uapnya yang korosif kuat.
- Bahan yang bersifat karsinogenik, teratogenik, mutagenik dan alat atau barang-barang elektronik yang dapat menimbulkan radiasi atau bahaya.
Bahan Berbahaya Kelas IV
- Bahan beracun dengan LD 50 (rat) di atas 500 mg/kg atau yang setara.
- Bahan pengoksida sedang.
- Bahan korosif sedang dan lemah.
- Bahan yang mudah terbakar.
- Lain-lain.
0 Response to "Klasifikasi Bahan Berbahaya"
Post a Comment