Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Pekerjaan Umum. Keberhasilan penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). dalam suatu organisasi, tidak terkecuali di Kementerian Pekerjaan Umum sangat ditentukan oleh sebuah komitmen yang merupakan suatu cerminan tekad seluruh pimpinan dan pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dalam membangun K3 yang selanjutnya dirumuskan menjadi “Kebijakan K3”. Penetapan dan penandatanganan Kebijakan dan Pakta Komitmen K3 dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum pada tanggal 12 Februari 2009, bertepatan dengan “Bulan K3” dan sekaligus “Tahun K3”. Penandatanganan berlangsung di Pendopo Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan disaksikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kebijakan K3 Kementerian Pekerjaan Umum , terdiri dari 7 (tujuh) butir yaitu:
Kebijakan K3 Kementerian Pekerjaan Umum , terdiri dari 7 (tujuh) butir yaitu:
- Memastikan semua peraturan perundangan tentang keselamatan dan kesehatan kerja ditegakkan secara konsisten oleh semua pihak;
- Memastikan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi nilai utama pada setiap penyelenggaraan kegiatan;
- Memastikan setiap orang bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja masing-masing orang yang terkait dan orang yang berada di sekitarnya;
- Memastikan semua potensi bahaya di setiap tahapan pekerjaan baik terkait dengan tempat, alat, maupun proses kerja telah diidentifikasi, dianalis, dan dikendalikan secara efisien dan efektif guna mencegah kecelakaan dan sakit akibat kerja;
- Memastikan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja guna mengeliminasi, mengurangi dan menghindari risiko kecelakaan dan sakit akibat kerja;
- Memastikan peningkatan kapasitas keselamatan dan kesehatan kerja para pejabat dan pegawai sehingga berkompeten menerapkan SMK3 di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
- Memastikan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja ini disosialisasikan dan diterapkan oleh para pejabat, pegawai dan mitra kerja Departem Pekerjaan Umum.
Sumber :
Bimbingan Teknis SMK3 Konstuksi 2012
0 Response to "Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)"
Post a Comment