Kewajiban dan hak dalam penyelenggaraan K3
Kewajiban dan hak dalam penyelenggaraan K3. Kesadaran terhadap peran (kewajiban dan hak) dalam penyelenggaraan K3 meliputi: Kewajiban dan hak manajemen; dan Kewajiban dan hak pekerja.
Kewajiban dan Hak Manajemen
Manajemen berkewajiban untuk:
- Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja dari bahaya celaka dan sakit;
- Melatih dan mendidik serta memberikan pengalaman kepada pekerja sesuai dengan tingkatan kompetensi K3 yang dibutuhkan;
- Menjamin agar setiap sumber produksi dan hasilnya dapat dipakai secara aman dan efisien; dan
- Menjamin proses produksi berjalan lancar dan aman.
Manajemen berhak untuk memperingatkan dan menegur bahkan sampai memberhentikan pekerja jika terjadi pelanggaran yang membahayakan diri pekerja, orang lain dan proses kerja.
Kewajiban dan Hak Pekerja
Pekerja berkewajiban untuk:
- Menjaga keselamatan dan kesehatan diri masing-masing setelah mendapatkan hak atas kondisi kerja yang aman dan Alat Pelindung Kerja (APK) yang terpasang dengan baik;
- Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang disediakan oleh manajemen. APD yang disediakan oleh manajemen, suka atau tidak suka, nyaman atau tidak nyaman, harus digunakan dalam bekerja dan tidak boleh dilepas walau sesaat karena celaka hanya membutuhkan waktu sepersekian detik saja; dan
- Pekerja harus peduli dengan keadaan sekitarnya, seperti perilaku tidak aman teman sekerja, lingkungan kerja yang tidak aman, dengan cara mengingatkan dan melaporkannya kepada manajemen.
Pekerja berhak untuk:
- Menolak pekerjaan yang tidak aman;
- Menolak pekerjaan yang tidak sesuai dengan kompetensinya;
- Menolak pekerjaan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD);
- Mendapat jaminan asuransi pada setiap pekerjaan yang melibatkannya;
- Memperoleh Safety Induction sebelum bekerja; dan
- Memperoleh hari libur atau cuti sesuai aturan yang berlaku.
Sumber
Bimbingan Teknis SMK3 Konstruksi 2012
0 Response to "Kewajiban dan hak dalam penyelenggaraan K3"
Post a Comment