Menyusun Rencana K3 Pada Proyek

Menyusun Rencana K3 Di Proyek. Berikut adalah cara penyusunan rencana atau program K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) yang antara lain adalah :
a. Mengidentifikasi persyaratan K3 (sesuai Kontrak Dan Peraturan/UU)
b. Rencana Kerja Proyek (RKP), terdiri dari:
  1. Rencana Mutu (Quality Plan), sesuai dengan persyaratan Kontrak dan Pedoman Mutu serta Sistem dan Prosedur SMM-ISO 9001:2000.
  2. Jadwal Waktu (Time Plan/Schedule), meliputi jadwal kegiatan administratif  dan  fisik konstruksi  serta  pengadaan  dan penggunaan semua jenis sumber-dayanya.
  3. Rencana Anggaran Biaya (Cost Plan/Budget), meliputi rencana biaya langsung Dan tidak langsung, rencana penerimaan Dan pengeluaran, dari awal sampai selesai.
  4. Rencana/Program K3 (safety Dan Health Plan), sesuai dengan persyaratan Kontrak dan Peraturan Perundangan yang berlaku serta SMK3.

Menyusun Rencana K3 Pada Proyek

c. Menyusun Rencana/Program K3
1. Mengidentifikasi jenis-jenis Bahaya dan Analisis Risiko dari:
  • Setiap  Proses  Tahapan/  Jenis  Pekerjaan  dari  tahap Persiapan, Mobilisasi/ Demobilisasi, Pondasi, Pekerjaan Tanah, Struktur Bawah Dan Atas, MEDanP, Finishing Interior Dan Eksterior, Lanskap, dsb.
  • Setiap Jenis Peralatan, pemasangan, operasi, Mob/Demob dsb
  • Setiap Jenis Material, tranportasi, penyimpanan Dan penggunaannya
  • Kondisi Lingkungan Fisik, Sosial, Jalan (Akses, Lalu-lintas Alat/Material/Pekerja), Sumber Penyakit, Keamanan dll.

2. Menyusun Daftar Matriks, yang berisi kolom-kolom:
  • Nomor Urut
  • Lokasi/Jenis Pekerjaan/Aktifitas (setiap sumber risiko)
  • Jenis Risiko Kecelakaan berdasarkan Lokasi pekerjaan.
  • Upaya Pencegahan/Pengendalian Risiko berdasarkan jenis resiko.
  • Penanggung Jawab Pekerjaan/Aktifitas berdasarkan lokasi pekerjaan.

3. Menyusun Daftar Matriks Prosedur Pengoperasian Alat, terdiri dari:
  • Nomor Urut
  • Jenis Alat
  • Bagian-bagian Alat yang harus diperiksa
  • Cara Pengoperasian Dan Jenis Pengendalian Risiko selama operasi
  • Keterangan Dan Penanggung Jawab

4. Menyusun Agenda Kegiatan Inspeksi dan Pertemuan/ Tinjauan hasil inspeksi (Harian, Mingguan dan Bulanan)
5. Struktur Organisasi dan Uraian Tugas P2K3 dan Unit Penanggulangan Keadaan Darurat / Kebakaran.
6. Daftar Alamat Pihak-Pihak yang harus dihubungi bila terjadi keadaan darurat, seperti:
  • Rumah Sakit, Puskesmas dan Dokter Hyperkes terdekat.
  • Kantor Dinas Pemadam Kebakaran terdekat
  • Kantor Departemen tenaga kerja terdekat
  • Kantor Polisi, Aparat Keamanan lainnya yang terdekat.

d. Menyiapkan Prosedur K3 (jika disyaratkan dalam Kontrak) Prosedur K3 sebaiknya disusun secara sistematis, ringkas, menyeluruh.

0 Response to "Menyusun Rencana K3 Pada Proyek"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel