Menyusun Rencana K3 Pada Proyek
Menyusun Rencana K3 Di Proyek. Berikut adalah cara penyusunan rencana atau program K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) yang antara lain adalah :
a. Mengidentifikasi persyaratan K3 (sesuai Kontrak Dan Peraturan/UU)
b. Rencana Kerja Proyek (RKP), terdiri dari:
- Rencana Mutu (Quality Plan), sesuai dengan persyaratan Kontrak dan Pedoman Mutu serta Sistem dan Prosedur SMM-ISO 9001:2000.
- Jadwal Waktu (Time Plan/Schedule), meliputi jadwal kegiatan administratif dan fisik konstruksi serta pengadaan dan penggunaan semua jenis sumber-dayanya.
- Rencana Anggaran Biaya (Cost Plan/Budget), meliputi rencana biaya langsung Dan tidak langsung, rencana penerimaan Dan pengeluaran, dari awal sampai selesai.
- Rencana/Program K3 (safety Dan Health Plan), sesuai dengan persyaratan Kontrak dan Peraturan Perundangan yang berlaku serta SMK3.
c. Menyusun Rencana/Program K3
1. Mengidentifikasi jenis-jenis Bahaya dan Analisis Risiko dari:
- Setiap Proses Tahapan/ Jenis Pekerjaan dari tahap Persiapan, Mobilisasi/ Demobilisasi, Pondasi, Pekerjaan Tanah, Struktur Bawah Dan Atas, MEDanP, Finishing Interior Dan Eksterior, Lanskap, dsb.
- Setiap Jenis Peralatan, pemasangan, operasi, Mob/Demob dsb
- Setiap Jenis Material, tranportasi, penyimpanan Dan penggunaannya
- Kondisi Lingkungan Fisik, Sosial, Jalan (Akses, Lalu-lintas Alat/Material/Pekerja), Sumber Penyakit, Keamanan dll.
2. Menyusun Daftar Matriks, yang berisi kolom-kolom:
- Nomor Urut
- Lokasi/Jenis Pekerjaan/Aktifitas (setiap sumber risiko)
- Jenis Risiko Kecelakaan berdasarkan Lokasi pekerjaan.
- Upaya Pencegahan/Pengendalian Risiko berdasarkan jenis resiko.
- Penanggung Jawab Pekerjaan/Aktifitas berdasarkan lokasi pekerjaan.
3. Menyusun Daftar Matriks Prosedur Pengoperasian Alat, terdiri dari:
- Nomor Urut
- Jenis Alat
- Bagian-bagian Alat yang harus diperiksa
- Cara Pengoperasian Dan Jenis Pengendalian Risiko selama operasi
- Keterangan Dan Penanggung Jawab
4. Menyusun Agenda Kegiatan Inspeksi dan Pertemuan/ Tinjauan hasil inspeksi (Harian, Mingguan dan Bulanan)
5. Struktur Organisasi dan Uraian Tugas P2K3 dan Unit Penanggulangan Keadaan Darurat / Kebakaran.
6. Daftar Alamat Pihak-Pihak yang harus dihubungi bila terjadi keadaan darurat, seperti:
- Rumah Sakit, Puskesmas dan Dokter Hyperkes terdekat.
- Kantor Dinas Pemadam Kebakaran terdekat
- Kantor Departemen tenaga kerja terdekat
- Kantor Polisi, Aparat Keamanan lainnya yang terdekat.
d. Menyiapkan Prosedur K3 (jika disyaratkan dalam Kontrak) Prosedur K3 sebaiknya disusun secara sistematis, ringkas, menyeluruh.
0 Response to "Menyusun Rencana K3 Pada Proyek"
Post a Comment