Jenis-Jenis Teori Kedaulatan

Jenis-Jenis Teori Kedaulatan. Berikut ini adalah teori kedaulatan dalam ilmu Negara yang antara lain adalah:
  1. Teori Kedaulatan Tuhan Menurut sejarahnya, teori ini adalah teori kedaulatan yang paling tua, yaitu mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi itu yang memiliki atau ada pada Tuhan. Teori ini berkembang pada jaman abad pertengahan, yaitu antara abad ke V sampai abad ke XV.
  2. Teori Kedaulatan Raja Kekuasaan terletak ditangan raja dan keturunannya. Peletak dasar teori kedaulatan raja terutama ialah Machiavelli (1467-1527) dengan karyanya  II Principe (Sang Pangeran). Ia mengajarkan bahwa negara yang kuat harus dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kedaulatan yang tidak terbatas.
  3. Teori Kedaulatan Rakyat Teori ini dipelopori oleh JJ Rousseau, pada intinya bahwasannya kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, jadi yang berdaulat itu adalah rakyat, raja itu hanya merupakan pelaksana dari apa yang telah diputuskan atau dikehendaki oleh rakyat. Teori kedaulatan rakyat ini antara lain juga diikuti oleh Immanuel Kant, yaitu yang mengatakan bahwa tujuan negara itu adalah untuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan daripada warga negaranya. Dalam pengertian kebebasan disini adalah kebebasan dalam batas-batas perundang-undangan, sedangkan undang-undang disini yang berhak membuat adalah rakyat itu sendiri. Maka kalau begitu undang-undang itu adalah merupakan penjelmaan daripada kemauan atau kehendak rakyat. Jadi rakyatlah yang mewakili kekuasaan tertinggi atau kedaulatan.
  4. Teori Kedaulatan Negara Dari para penganut teori kedaulatan negara ini menyatakan bahwa kedaulatan itu tidak ada pada Tuhan, sepeti yang dikatakan oleh para penganut teori kedaulatan Tuhan ( Gods-Souvereiniteit ), tetapi ada pada negara. Negaralah yang menciptakan hukum, jadi segala sesuatu harus tunduk kepada negara. Negara disini dianggap sebagai suatu keutuhan yang menciptakan peraturan-peraturan hukum, jadi adanya hukum itu karena adanya negara dan tiada satu hukumpun yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh negara. 
  5. Teori Kedaulatan Hukum Menurut teori kedaulatan hukum atau  rechts-souvereiniteit tersebut yang memiliki bahkan yang merupakan kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara itu adalah hukum itu sendiri. Karena itu baik raja atau penguasa maupun rakyat atau warganegara, bahkan negara itu sendiri semuanya tunduk kepada hukum. Semua sikap, tingkah laku dan perbuatannya harus sesuai atau menurut hukum. Jadi menurut Krabbe yang berdaulat itu adalah hukum. 
  6. Teori Kedaulatan Pluralis Teori ini maksudnya adalah kedaulatan yang meletakkan kedaulatan secara fungsional kepada beberapa hal (instansi).

0 Response to "Jenis-Jenis Teori Kedaulatan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel