Jika Anda Karyawan Maka Inilah Hak Yang Harus Kamu Dapatkan

Jika Anda Karyawan Maka Inilah Hak Yang Harus Kamu Dapatkan. Hampir sebagian orang yang menjadi karyawan tidak mengerti akan Hak-Haknya.  Berikut adalah Hak Karyawan yang perlu diketahui :

Jika Anda Karyawan Maka Inilah Hak Yang Harus Kamu Dapatkan



  1. Apabila anda sudah menjadi karyawan selama bertahun-tahun maka anda berhak untuk mendapatkan cuti Tahunan. Biasanya berlaku bagi karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun keatas.
  2. Apabila Karyawan/Karyawati Resign atau berhenti dari pekerjaannya maka karyawan tersebut berhak untuk mendapatkan Uang Pisah... Atau Pesangon
  3. Apabila anda seorang karyawati anda berhak untuk mendapatkan cuti Haid.. hehe cuti semacam ini mungkin jarang diterapkan pada perusahaan. Tapi alngkah baiknya kalau karyawati diberikan cuti semacam ini sebab jika bekerja dalam keadaan Haid mungkin sangat menjengkelkan... 
  4. Apabila Anda bekerja lewat dari waktu kerja yang telah ditentukan maka waktu tersebut berhak dihitung lembur
  5. Setiap Karyawan/Karyawati berhak untuk memperoleh pelatihan kerja. Dengan mendapatkan pelatihan tersebut dapat meningkatkan kualitas kerja seorang karyawan tersebut.
  6. Dan Yang Paling penting adalah Setiap Pekerja beserta keluarganya berhak mendapatkan Jaminan Sosial.

Dikutip Dari Berbagai Sumber

0 Response to "Jika Anda Karyawan Maka Inilah Hak Yang Harus Kamu Dapatkan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel